Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mengajukan gugatan kriminal ke jaksa wilayah Zurich terkait mantan presidennya Sepp Blatter. Blatter ditengarai melakukan “tindakan kriminal” pada proyek museum yang didirikannya.
Reuters melaporkan, FIFA “mengidentifikasi keterlibatan langsung mantan Presiden FIFA Joseph S. Blatter bersama dengan orang lain” dalam perjanjian yang dibuat untuk museum yang berada di pusat Zurich itu.
Keluhan tersebut mencakup biaya proyek sebesar 500 juta franc Swiss (sekitar Rp 8 triliun), dan manajemen FIFA dianggap menghabiskan 140 juta franc Swiss untuk merenovasi gedung yang tidak dimiliki organisasi. Selain itu, kata FIFA dalam sebuah pernyataan, juga terdapat perjanjian sewa jangka panjang yang dianggap tidak menguntungkan dan menelan biaya sebesar 360 franc Swiss saat jatuh tempo pada 2045.
“Itu adalah setengah miliar Franc Swiss yang dapat dan seharusnya disalurkan ke dalam pengembangan sepak bola global.”
Lorenz Erni, pengacara Blatter, menjawab: “Tuduhan itu tidak berdasar dan ditolak dengan keras.”
Blatter, yang menjadi presiden FIFA selama 17 tahun, diskors dan kemudian dilarang oleh komite etika badan sepak bola tersebut setelah ia terlibat dalam kasus pidana di Swiss pada 2015.
Wakil Sekretaris Jenderal FIFA Alasdair Bell mengatakan bahwa ‘audit forensik’ telah dilakukan dalam proyek tersebut.
“Audit itu mengungkapkan berbagai keadaan mencurigakan dan kegagalan manajemen, beberapa di antaranya mungkin bersifat kriminal dan oleh karena itu perlu diselidiki dengan benar oleh otoritas terkait,” kata Bell dalam pernyataan itu.
FIFA mengatakan pihaknya juga berencana untuk menyerahkan semua dokumentasi yang relevan ke komite etikanya sendiri. (VOA/ah/au)
2020 Menjadi Tahun Sulit bagi Pekerja Kapal Pesiar
China Berlakukan Pembatasan Baru Visa Bagi Pejabat AS
Menteri Basuki Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 Bank
Pelabuhan Patimban Mulai Beroperasi, Layani Ekspor Perdana
Turki Tidak Akan Batalkan Pengerahan S-400 Meski Hadapi Sanksi AS
Diplomat Top Uni Eropa Dituduh Terjebak Propaganda Rusia
China Beri Persetujuan Bersyarat Vaksin COVID-19 Kedua
Menhub Cek Penerapan Prokes di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pengungsi Gempa Sulbar Terancam Kekurangan Pasokan Makanan
Terima Proposal Investasi, Indonesia Siap Bertemu Tesla Minggu Depan