Indonesia dan Singapura sepakat membuka kembali perbatasan antara kedua negara. Perbatasan dibuka untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan dinas. Sebelumnya perbatasan kedua negara ditutup untuk menekan penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Indonesia mencatat lebih dari 333 ribu kasus korona, tingkat kedua tertinggi di Asia Tenggara setelah Filipina. Dan Pemerintah Provinsi DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta menerapkan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Adapun Singapura, jumlah kasus perhari terbilang sedikit.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kedua negara dalam pernyataan, Senin 12 Oktober, mengatakan jika memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diharuskan menjalani tes usap sebelum dan setelah perjalanan. (VOA/vm/pp)
Perang Nagorno-Karabakh, Masyarakat Berlindung di Bawah Tanah
Satgas Yonif 407 Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD di Perbatasan
Ketua Dekranasda Sulsel Hadiri Pembukaan Pameran KKI
PUPR Tingkatkan Konektivitas di Kawasan Perbatasan
Kontinge Garuda Terima Penghargaan PBB
Diplomat Top Uni Eropa Dituduh Terjebak Propaganda Rusia
China Beri Persetujuan Bersyarat Vaksin COVID-19 Kedua
Menhub Cek Penerapan Prokes di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pengungsi Gempa Sulbar Terancam Kekurangan Pasokan Makanan
Terima Proposal Investasi, Indonesia Siap Bertemu Tesla Minggu Depan