maiwanews – China bereaksi atas langkah pemerintahan Presiden Donald Trump melarang pengunduhan dan penggunaan aplikasi TikTok melalui daftar aplikasi milik Amerika Serikat. Sabtu 19 September sebuah aturan baru dirilis di Negeri Tirai Bambu mengenai daftar “entitas tak dapat diandalkan”.
Regulasi baru ini untuk membendung ancaman kedaulatan dan keamanan nasional dari perusahaan-perusahaan asing. Sebuah rilis pernyataan Kementerian Perdagangan China di situsnya menyebutkan peraturan itu termasuk penalti, pembatasan perdagangan dan visa bagi perusahaan, organisasi, atau perorangan jika masuk dalam daftar hitam.
Kabar terkait langkah Beijing ini beredar sehari setelah Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan perintah membatasi akses para pengguna terhadap aplikasi TikTok dan WeChat, keduanya merupakan perangkat lunak milik perusahaan China.
Juru bicara Kementerian Perdagangan China Sabtu 19 September mengecam langkah terhadap WeChat dan TikTok. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah guna melindungi berbagai kepentingan sah dari perusahaan-perusahaan China. Tidak ada penjelasan rinci mengenai langkah-langkah tersebut. (VOA/vm/ft)
Pemerintah Amerika Larang Penggunaan TikTok dan WeChat
Indonesia & AS Tandatangani Kerja Sama Infrastruktur
Konferensi Virtual Jadi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi
Nurdin Abdullah: Anggaran Pilkada Serentak di Sulsel Segera Dicairkan
Presiden Lantik Dubes LBBP di Istana Negara, Berikut Daftarnya
Diplomat Top Uni Eropa Dituduh Terjebak Propaganda Rusia
China Beri Persetujuan Bersyarat Vaksin COVID-19 Kedua
Menhub Cek Penerapan Prokes di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pengungsi Gempa Sulbar Terancam Kekurangan Pasokan Makanan
Terima Proposal Investasi, Indonesia Siap Bertemu Tesla Minggu Depan